Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
Kamis, 25 April 2013 – 15:19 WIB

Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat 3, Kamis (25/4), di Gedung MK, di Jakarta. Pasal 268 ayat (3) KUHAP itu intinya berbunyi 'Permintaan PK hanya dapat diajukan satu kali' bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai 'kecuali ditemukan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi'.
Pemohon uji materi ini adalah Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa pemohon Arif Sahudi. Agenda persidangan kali ini adalah perbaikan permohonan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Amad Fadlil Sumadi didampingi Hakim Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Antasari mengajukan permohonan uji materi ketentuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang termuat dalam Pasal 268 ayat (3) karena merasa dirugikan sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim