Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
Kamis, 25 April 2013 – 15:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat 3, Kamis (25/4), di Gedung MK, di Jakarta. Pasal 268 ayat (3) KUHAP itu intinya berbunyi 'Permintaan PK hanya dapat diajukan satu kali' bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai 'kecuali ditemukan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi'.
Pemohon uji materi ini adalah Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa pemohon Arif Sahudi. Agenda persidangan kali ini adalah perbaikan permohonan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Amad Fadlil Sumadi didampingi Hakim Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Antasari mengajukan permohonan uji materi ketentuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang termuat dalam Pasal 268 ayat (3) karena merasa dirugikan sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad