Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
Kamis, 25 April 2013 – 15:19 WIB
"Ada rasa keharuan kami bahwa pengajuan yang sama juga diajukan keluarga korban," kata Antasari, di persidangan, Kamis (25/4).
Dijelaskan Antasari, dia merasakan jika PK hanya dapat dilakukan satu kali yang selama ini dikatakan alasan demi untuk kepastian hukum, sangat tidak adil.
"Karena kepastian hukum sejak terjadi putusan kasasi sudah incraht. Peninjauan upaya hukum luar biasa sehingga tidak menunda eksekusi. Sehingga tidak ada yang terganggu dari perkara. Kami belum merasakan keadilan," kata Antasari.
Dia menegaskan, seharusnya perkara dirinya sejak awal batal hukum. "Kalau kita menganut negara hukum dan kepastian hukum yang adil," ujarnya. Sebab, ia menjelaskan, dari penyidikan hingga penuntutan melanggar pasal 8 Undang undang Kejaksaan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad