Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan

Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
"Ada rasa keharuan kami bahwa pengajuan yang sama juga diajukan keluarga korban," kata Antasari, di persidangan, Kamis (25/4).

Dijelaskan Antasari, dia merasakan jika PK hanya dapat dilakukan satu kali yang selama ini dikatakan alasan demi untuk kepastian hukum, sangat tidak adil.

"Karena kepastian hukum sejak terjadi putusan kasasi sudah incraht. Peninjauan  upaya hukum luar biasa sehingga tidak menunda eksekusi. Sehingga tidak ada yang  terganggu dari perkara. Kami belum merasakan keadilan," kata Antasari.

Dia menegaskan, seharusnya perkara dirinya sejak awal batal hukum. "Kalau kita menganut negara hukum dan kepastian hukum yang adil," ujarnya. Sebab, ia menjelaskan, dari penyidikan hingga penuntutan melanggar pasal 8 Undang undang Kejaksaan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News