Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
Kamis, 25 April 2013 – 15:19 WIB

Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
"Saya seorang jaksa pada waktu penyidikan. Tapi tidak ada selembar pun surat izin Jaksa Agung yang diamanatkan pasal 8," kata dia.
Dia mengakui, dalam menyampaikan keberatan, banding hingga PK, tidak ada satu kalimat pun yang dipertimbangkan. "Apa yang kami rasakan ini sangat tidak adil," ujarnya.
Jadi, ia menegaskan, PK untuk diajukan lebih sekali selain karena alasan keadilan juga tidak mengganggu kepastian hukum. Memang, ia melanjutkan, belum saatnya dirinya menyampaikan keadaan baru yang diperoleh dan tak terbantahkan, tapi tidak bisa dilakukan karena PK hanya sekali saja.
"Karena kami hanya PK sekali, apakah itu adil. Kepastian hukum sudah, kami terpidana. Kemana keadaan baru kami sampaikan," ungkap Antasari yang didampingi kuasa hukumnya, istrinya Ida Laksmi Wati dan putrinya Nona Ajeng Okta Ripka Antasari. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN