Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan
Kamis, 25 April 2013 – 15:19 WIB
"Saya seorang jaksa pada waktu penyidikan. Tapi tidak ada selembar pun surat izin Jaksa Agung yang diamanatkan pasal 8," kata dia.
Dia mengakui, dalam menyampaikan keberatan, banding hingga PK, tidak ada satu kalimat pun yang dipertimbangkan. "Apa yang kami rasakan ini sangat tidak adil," ujarnya.
Jadi, ia menegaskan, PK untuk diajukan lebih sekali selain karena alasan keadilan juga tidak mengganggu kepastian hukum. Memang, ia melanjutkan, belum saatnya dirinya menyampaikan keadaan baru yang diperoleh dan tak terbantahkan, tapi tidak bisa dilakukan karena PK hanya sekali saja.
"Karena kami hanya PK sekali, apakah itu adil. Kepastian hukum sudah, kami terpidana. Kemana keadaan baru kami sampaikan," ungkap Antasari yang didampingi kuasa hukumnya, istrinya Ida Laksmi Wati dan putrinya Nona Ajeng Okta Ripka Antasari. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad