Antasari Segera jadi Napi
Sabtu, 01 Januari 2011 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal resmi menyandang status narapidana (napi). Terpidana 18 tahun perkara pembunuhuan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu dijadwalkan akan segera dipindahkan dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Senin pada (3/1) pekan depan. Eksekusi dilakukan menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. Tindaklanjut dari itu, kejaksaan menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, segera menjalankan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf memastikan bahwa eksekusi terhadap Antasari dilakukan akan dilakukan pada Senin pekan depan. Hanya saja soal di Lapas mana, dia belum bisa memastikan karena masih dikoordinasikan dengan pihak Lapas.
"Masih koordinasi mau ditempatkan dimana. Kita menyerahkan (Antasari) ke Lapas dulu, yang kosong mana," jelas Yusuf saat dihubungi wartawan Jumat (31/12). Dengan begitu, lanjut dia, permintaan pihak keluarga untuk memindahkan Antasari ke Lapas Tangerang sepenuhnya kewenangan Lapas bukan kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal resmi menyandang status narapidana (napi). Terpidana 18 tahun perkara
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat