Antasari Siap Bertemu Rani
Rapat Di Rumah Sigid, Dua Pekan Sebelum Nasrudin Dieksekusi
Rabu, 06 Mei 2009 – 11:17 WIB

Montase: Wahyu/JPNN
Menurut Haris, kepolisian sebenarnya juga berhak memberikan perlindungan terhadap saksi. Namun kepolisian harus bisa meyakinkan kepada publik bahwa Rani benar-benar dalam keadaan aman. "Kami menyambut baik langkap polisi melindungi saksi kunci. Saya berharap perlindungannya sesuai," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Hanya saja, seandainya saja Rani atau keluarganya membutuhkan perlindungan yang langsung dari LPSK, Haris mengaku siap memberikan. "Kami bisa memberi perlindungan jika dikehendaki oleh saksi atau keluarga saksi, atau pihak penegak hukum," kata mantan aktivis Elsam itu.
Dalam undang-undang, kata Haris, LPSK harus bersifat pasif, menunggu permohonan. LPSK tidak bisa proaktif memberikan perlindungan jika saksi yang bersangkutan tidak menghendaki.
Selasa (5/5), Tim penyidik dari Satuan Jatanras Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Sigid Haryo Wibisono (SHW). Penggeledahan sejak pukul 15 30 hingga 18 itu dipimpin langsung oleh Direskrimum PMJ Kombes Pol M.Iriawan. Menurut Iriawan, rumah super mewah yang berlokasi di Jalan Pati Unus No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu menjadi target penggeledahan setelah tersangka SHW mengaku kalau rumahnya pernah dua kali dijadikan ajang pertemuan untuk membahas rencana pembunuhan.
JAKARTA- Tersangka pembunuhan berencana Antasari Azhar kembali diperiksa kemarin (5/05). Mengenakan baju tahanan warna oranye, Antasari diperiksa
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti