Antasari Siap Dicopot
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:27 WIB
JAKARTA – Status terdakwa telah resmi disandang Antasari Azhar, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Jaksa Agung Hendarman Supandji pun sudah melaporkan status Antasari ke presiden. Antasari sendiri siap untuk diberhentikan secara permanen sebagai ketua KPK. “Selama ini kami melihat pembentukan opini yang kurang baik sebagaimana yang dilansir dan statamen yang belum bisa dimintai pertanggungjawaban. Kita lihat dan kita uji seluruh statemen itu. Apa yang berkembang selama ini semua akan terungkap dengan jelas apa yang terjadi dan apa hal yang bisa diminta pertanggungjawaban kepada Pak Antasari,” ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang, kliennya siap menerima konsekuensi itu. “Kami sudah lama berdiskusi sama dia dan dia (Antasari red.) legowo. Tidak masalah bagi dia dan menjadi ketua KPK dianggap adalah merupakan amanah yang diberikan kepada rakyat dan apabila memang tidak bisa dilanjutkan, ya sudah,” kata Juniver saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum sidang Antasari digelar.
Baca Juga:
Saat ini kata Juniver, Antasari hanya berserah dan fokus kepada kasus yang menimpanya. “Saya belum tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya,” katanya. Juniver berharap agar proses sidang yang dijalani kliennya itu berjalan secara fair dan mengungkap fakta sebenarnya. Menurutnya, selama ini ada opini-opini yang tidak sehat untuk mendiskriditkan Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA – Status terdakwa telah resmi disandang Antasari Azhar, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada persidangan kasus
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa