Antasari Siap Dicopot
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:27 WIB
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden, Denny Idrayana mengatakan Antasari Azhar tidak bisa pimpin lagi memimpin KPK sejak statusnya menjadi terdakwa. Meskipun pada persidangan nantinya, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Dengan kata lain, kalau pun toh pengadilan memvonis bebas, Antasari tidak bisa balik ke menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK. (awa/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Status terdakwa telah resmi disandang Antasari Azhar, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada persidangan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI