Antasari Siap Dicopot
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:27 WIB
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden, Denny Idrayana mengatakan Antasari Azhar tidak bisa pimpin lagi memimpin KPK sejak statusnya menjadi terdakwa. Meskipun pada persidangan nantinya, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Dengan kata lain, kalau pun toh pengadilan memvonis bebas, Antasari tidak bisa balik ke menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK. (awa/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Status terdakwa telah resmi disandang Antasari Azhar, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada persidangan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkominfo Budi Arie Berkomitmen Bakal Hajar Promotor Judol
- Bertemu Elite PKS, Prabowo Singgung Persekutuan Lama dari 2014
- Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
- Resmikan Istana Negara di IKN, Jokowi: Saya Harus Ngomong Apa Adanya
- Pelita Air Jadi Mitra Resmi Album Tur Maliq & D’Essentials
- Honorer Teknis tak Punya Sertifikat Kesulitan Mendaftar PPPK 2024, Bisa Pakai Cara Ini