Antasari Siapkan Enam Saksi
Senin, 19 September 2011 – 05:50 WIB
Jaksa yang kini jadi terdakwa suap Gayus Tambunan, kata Maqdir, perlu dikonfirmasi banyak hal. Di antaranya apakah Hendrikus Kia Walen (salah seorang eksekutor, divonis 17 tahun) mengakui telah menguntit Nasruddin selama beberapa hari, apakah beberapa barang bukti sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan legalitas izin pemeriksaan terhadap Antasari oleh jaksa.
"Kami sangat sayangkan kalau jaksa agung menolak menghadirkan Cirus. Kita semua kan tujuannya untuk kebenaran. Jangan dengan alasan putusan sudah sampai kasasi dan inkracht, semua proses dianggap tidak bermasalah," kata Maqdir.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menolak menghadirkan Cirus dalam sidang. Alasannya, semua proses hukum terhadap Antasari sudah tepat lantaran hukuman untuk mantan ketua KPK itu sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkracht bukan berarti tidak bermasalah. Kami tidak akan mengajukan PK kalau tidak bermasalah. Banyak hal yang harus diklarifikasi Cirus. Apalagi dia mengikuti hampir semua sidang dan dia juga yang mengeksekusi barang bukti," kata Maqdir. (aga/iro)
JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana Antasari Azhar benar-benar memanfaatkan upaya hukum terakhir yang dia ajukan. Antasari akan menghadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam