Antasari Sudah Resmi Tersangka
Senin, 04 Mei 2009 – 16:32 WIB
Jakarta - Ketua KPK Non Aktif Antasari Azhar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Ketetapan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono. ''Pemeriksaan sebagai saksi sudah selesai, dan sekarang statusnya sudah menjadi tersangka,'' kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5). Ditingkat lebih atas, terdapat F (fransiskus Tandon) dan H (Hendrikus Kia) masing-masing sebagai pengendali lapangan dan pemberi order. Kemudian masing-masing Edo, J (Jerry Hermawan), SHW (Sigid Haryo Wibisono), serang Polisi Wiliardi Wizar dan Antasari Azar.''AA masih akan terus menjalani pemeriksaan lanjutan,'' Wahyono menambahkan.
Meski begitu, Wahyono belum bisa menjelaskan barang bukti yang menguatkan status Antasari sebagai tersangka. ''Semuanya memang masih terbatas atas keterangan para tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Kalau mau lebih jelas, tunggu sampai kasus ini dibawa ke persidangan,'' ujar Wahyono menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Wahyono kembali menegaskan, polisi telah menangkap 9 orang tersangka.''Tersangka yang sudah ditangkap ada 9 orang,'' katanya. Dari sembilan tersangka itu, lanjut Wahyono, antara lain Daniel sebagai eksekutor. Kemudian, H (Heri) sebagai pilot eksekutor.
Baca Juga:
Jakarta - Ketua KPK Non Aktif Antasari Azhar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Ketetapan
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan