Antasari Sudah Tahu Putusan PK Seminggu Sebelumnya

Keluarga Anggap Konsekuensi Perjuangan

Antasari Sudah Tahu Putusan PK Seminggu Sebelumnya
Antasari Sudah Tahu Putusan PK Seminggu Sebelumnya
Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Antasari. Padahal, Antasari telah mengajukan sejumlah novum alias alat bukti baru. Di antaranya, bukti bahwa peluru yang digunakan berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor. Senjata yang digunakan eksekutor juga sudah rusak.

  

Selain itu, menurut saksi ahli balistik Widodo Harjoprawito, peluru yang menembus kepala Nasruddin Zulkarnaen tidak melewati kaca mobil. Tapi langsung menembus kepalanya. Padahal, dalam kronologi versi penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), peluru tersebut menembus kaca mobil baru kemudian menembus kepala bos PT Rajawali Putra Banjaran itu.

  

Tapi, majelis hakim PK beranggotakan Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali menampiknya. Mereka kompak menolak PK dan menetapkan bahwa bapak dua putri itu tetap dihukum 18 tahun penjara.

  

Ida mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah tahu bahwa semua proses hukum tersebut tetap akan memenjarakan Antasari. Tapi, semua upaya hukum tetap dilakukan. Baik melalui banding, kasasi, hingga yang terakhir PK. Itu, kata dia, semata bertujuan agar masyarakat tetap menghargai proses hukum apapun yang terjadi.

  

JAKARTA - Seminggu sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dirilis oleh Mahkamah Agung (MA) Senin (13/2) lalu, Antasari Azhar sudah mengetahui isi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News