Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin mulai pukul 10.00. Seluruh terdakwa dihadirkan satu per satu dengan materi mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Nama Wiliardi dibacakan dalam surat dakwaan Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Noe Ndopo. Hendrikus berperan mencarikan eksekutor Nasrudin di lapangan. Sedangkan Eduardus Noe Ndopo yang menerima mandat Wiliardi untuk menghabisi Nasrudin dengan dalih tugas negara dan menjaga stabilitas nasional menjelang pemilu legislatif.
Namun, dari pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa (Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo) tersebut, nama Antasari Azhar sebagai tokoh yang diduga otak di balik kasus pembunuhan itu tidak disebut.
Baca Juga:
Materi sidang hanya membacakan kronologi dan peran para terdakwa yang diakhiri ancaman pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati. Nama Kombespol Wiliardi Wizar yang berstatus saksi disebut sebagai orang yang memberikan anggaran dan meminta melakukan pembunuhan.
Baca Juga:
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental
- PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
- Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
- Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2