Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB
"Ini kan lucu. Saat jaksa membacakan dakwaan, kami melihat ada keganjilan. Dakwaan hanya sebatas dalam hal hubungan kerja. Tidak dikaitkan ada order besar dari Antasari," katanya.
Andi juga mendesak Presiden SBY agar tidak ingkar janji dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Salah satunya pemberlakuan hukuman mati bagi para terdakwa. Andi mengaku siap berkorban apabila hukuman mati tidak direalisasikan.
"Lihat saja nanti. Tak satu pun saya takuti di negeri ini kecuali keluarga. Akan kita lihat babak selanjutnya. Jangan sampai ada usaha memutus rantai persidangan antara lima terdakwa di Tangerang dan yang akan di sidang di Jakarta Selatan," tegas Andi
Sementara itu, Nyoman Rai, satu di antara enam pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin langsung menyiapkan eksepsi terhadap para kliennya. "Kami meminta waktu dan runtutan dakwaan untuk bahan pembuatan bantahan. Klien kami merupakan korban konspirasi. Sebab, ada pesan dari Wiliardi, Nasrudin harus dihilangkan karena mengganggu pemilu," imbuhnya.
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada