Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan

Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati

Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
SIDANG PERDANA- Terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Noe Ndopo Mbete menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Selasa (18/8). Selain itu, juga diadili Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, dan Fransiskus Tadon Kerans yang diduga berperan sebagai eksekutor. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
"Ini kan lucu. Saat jaksa membacakan dakwaan, kami melihat ada keganjilan. Dakwaan hanya sebatas dalam hal hubungan kerja. Tidak dikaitkan ada order besar dari Antasari," katanya.

Andi juga mendesak Presiden SBY agar tidak ingkar janji dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Salah satunya pemberlakuan hukuman mati bagi para terdakwa. Andi mengaku siap berkorban apabila hukuman mati tidak direalisasikan.

"Lihat saja nanti. Tak satu pun saya takuti di negeri ini kecuali keluarga. Akan kita lihat babak selanjutnya. Jangan sampai ada usaha memutus rantai persidangan antara lima terdakwa di Tangerang dan yang akan di sidang di Jakarta Selatan," tegas Andi

Sementara itu, Nyoman Rai, satu di antara enam pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin langsung menyiapkan eksepsi terhadap para kliennya. "Kami meminta waktu dan runtutan dakwaan untuk bahan pembuatan bantahan. Klien kami merupakan korban konspirasi. Sebab, ada pesan dari Wiliardi, Nasrudin harus dihilangkan karena mengganggu pemilu," imbuhnya.

TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News