Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB

SIDANG PERDANA- Terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Noe Ndopo Mbete menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Selasa (18/8). Selain itu, juga diadili Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, dan Fransiskus Tadon Kerans yang diduga berperan sebagai eksekutor. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
Sidang kemarin dijaga sangat ketat. Para pengunjung harus menunjukkan KTP maupun indentitas. Mereka juga harus melewati metal detector sebelum masuk ruang sidang.
Seusai sidang, PN Tangerang tidak mau lima terdakwa dititipkan di Lapas Dewasa Tangerang. Mereka tetap dipulangkan ke rutan Polda Metro Jaya. (kin)
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap