Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB
Sidang kemarin dijaga sangat ketat. Para pengunjung harus menunjukkan KTP maupun indentitas. Mereka juga harus melewati metal detector sebelum masuk ruang sidang.
Seusai sidang, PN Tangerang tidak mau lima terdakwa dititipkan di Lapas Dewasa Tangerang. Mereka tetap dipulangkan ke rutan Polda Metro Jaya. (kin)
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra