Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Selasa, 19 Januari 2010 – 13:32 WIB

Foto : AP
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). "Yang perlu kita perhatikan, fakta persidangan-lah sebagai tuntutan. Nah, tadi kita bisa mencermati fakta persidangan yang ditampilkan JPU, apakah ada kesesuaian," katanya pula.
"Saya tidak terlalu terkejut dengan tuntutan ini. Karena kalau kita lihat sejak awal, memang terlalu tinggi ambisi Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut," kata Antasari usai mendengarkan tuntutan jaksa.
Saat penyelidikan saja, kata Antasari, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi korpsnya, telah menetapkan tersangka atas pembunuhan Nasrudin. Menurut Antasari, yang perlu diperhatikan adalah fakta persidangan yang dijadikan tuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove