Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Selasa, 19 Januari 2010 – 13:32 WIB

Foto : AP
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). "Yang perlu kita perhatikan, fakta persidangan-lah sebagai tuntutan. Nah, tadi kita bisa mencermati fakta persidangan yang ditampilkan JPU, apakah ada kesesuaian," katanya pula.
"Saya tidak terlalu terkejut dengan tuntutan ini. Karena kalau kita lihat sejak awal, memang terlalu tinggi ambisi Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut," kata Antasari usai mendengarkan tuntutan jaksa.
Saat penyelidikan saja, kata Antasari, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi korpsnya, telah menetapkan tersangka atas pembunuhan Nasrudin. Menurut Antasari, yang perlu diperhatikan adalah fakta persidangan yang dijadikan tuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025