Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Selasa, 19 Januari 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). "Yang perlu kita perhatikan, fakta persidangan-lah sebagai tuntutan. Nah, tadi kita bisa mencermati fakta persidangan yang ditampilkan JPU, apakah ada kesesuaian," katanya pula.
"Saya tidak terlalu terkejut dengan tuntutan ini. Karena kalau kita lihat sejak awal, memang terlalu tinggi ambisi Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut," kata Antasari usai mendengarkan tuntutan jaksa.
Saat penyelidikan saja, kata Antasari, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi korpsnya, telah menetapkan tersangka atas pembunuhan Nasrudin. Menurut Antasari, yang perlu diperhatikan adalah fakta persidangan yang dijadikan tuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya