Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY

Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Bukan hanya itu, kata dia, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul dalam sidang. ''Siapa pun orangnya, kalau sudah menjadi fakta hukum, akan dimintakan pertanggungjawaban. Percayalah saya,'' ujarnya.

Menurut dia, dalam penanganan kasus BI, KPK saat ini memprioritaskan penuntutan kepada terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Oktober mendatang.

Berdasar catatan Jawa Pos, KPK sebenarnya bisa menetapkan status tersangka terhadap Aulia. Dalam sidang untuk Burhanuddin beberapa waktu lalu, Aulia mengaku terang-terangan di balik pencairan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Aulia juga membeberkan bahwa pencairan dana BI tersebut berawal dari rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003. Rapat itu memerintah dirinya untuk mencairkan dana Rp 100 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut digunakan untuk kepentingan insidental dan mendesak.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News