Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB
Bukan hanya itu, kata dia, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang muncul dalam sidang. ''Siapa pun orangnya, kalau sudah menjadi fakta hukum, akan dimintakan pertanggungjawaban. Percayalah saya,'' ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, dalam penanganan kasus BI, KPK saat ini memprioritaskan penuntutan kepada terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 8 Oktober mendatang.
Berdasar catatan Jawa Pos, KPK sebenarnya bisa menetapkan status tersangka terhadap Aulia. Dalam sidang untuk Burhanuddin beberapa waktu lalu, Aulia mengaku terang-terangan di balik pencairan dana Rp 31,5 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Aulia juga membeberkan bahwa pencairan dana BI tersebut berawal dari rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni 2003. Rapat itu memerintah dirinya untuk mencairkan dana Rp 100 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut digunakan untuk kepentingan insidental dan mendesak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani