Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:35 WIB

Antasari Tak Mau Intervensi Status Besan SBY
Dia kemudian menyusun aturan-aturan yang berisi prosedur kerja untuk mengalirkan dana itu. Misalnya, dana Rp 68,5 miliar bisa mengalir kepada mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Hendrobudianto, dan Iwan Prawiranata. Sebab, sebelumnya ada permohonan kepada gubernur BI. Sisanya, Rp 31,5 miliar, mengalir ke parlemen. Uang tersebut perlu diserahkan kepada wakil rakyat dalam rangka menegakkan citra BI akibat terlilit kasus BLBI.
Hasil audit BPK juga membeberkan pengakuan Aulia terkait dengan pengeluaran dana YPPI Rp 100 miliar. Hasil audit menyimpulkan adanya rekayasa dalam penarikan dana tersebut. (git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah mengubah status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun