Antasari Terancam Hukuman Mati
Senin, 04 Mei 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA-Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono menegaskan penyidik menjerat Antasari Azhar dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Tersangka AA dikenai Pasal 340 KUHP,” kata Wahyono dalam jumpa pers, Senin (4/4). Hingga jumpa pers berakhir Antasri masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Wahyono juga menegaskan kalau Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat disinggung terkait dengan motif apa sehingga Antasari terkait, Kapolda belum bisa memastikan. “Masih kita selidiki, jadi jangan mengira-gira motif apa yang dilakukan AA,” katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(rie/JPNN)
JAKARTA-Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono menegaskan penyidik menjerat Antasari Azhar dengan Pasal 340 Kitab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta