Antasari Terima Remisi Empat Bulan
Kamis, 18 Agustus 2011 – 04:52 WIB

Antasari Terima Remisi Empat Bulan
TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) empat bulan penjara dalam rangka peringatan HUT Ke-66 Kemerdekaan RI. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan salah seorang di antara 2.534 narapidana se-Banten yang mendapat remisi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekan RI tahun ini, 2.534 narapidana di antara 5.883 penghuni lapas se-Banten mendapat remisi. "Dari 2.534 orang yang mendapat remisi, 182 narapidana bebas bersyarat," kata Imam di Lapas Dewasa Tangerang kepada wartawan kemarin (17/8).
Imam menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari sepuluh lapas se Banten. Yakni Lapas Kelas I Tangerang (773 orang), LP Pemuda Tangerang (684), LP Wanita Tangerang (125), LP Anak Pria Tangerang (107), LP Anak Wanita Tangerang (50), LP Kelas II-A Serang (473), Rutan Kelas I Tangerang (143), Rutan Serang (65), Rutan Pandeglang (65), dan Rutan Rangkasbitung (49).
Salah satunya, penghuni LP Dewasa Kelas I Tangerang Antasari Azhar mendapat remisi empat bulan. "Pertimbangannya, Antasari dapat remisi karena berperilaku baik selama di dalam penjara," kata Imam. (gin/c9/agm)
TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, mendapat remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi