Antasari Tersangka Pembunuhan
Jumat, 01 Mei 2009 – 17:07 WIB
JAKARTA - Teka-teki status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terjawab sudah. Anehnya, klarifikasi itu bukan datang dari Polisi, tetapi justru dari Kejaksaan Agung, tempat dimana Antasari dibesarkan. ''Antasari sudah dinyatakan sebagai salah satu tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,'' kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan kepada wartawan, Jumat (1/5).
Seiring dengan status tersangka pihak kepolisian juga langsung mengajukan cekal terhadap Antasari.''Jadi benar, Kepolisian mengajukan permohonan cekal. Alasannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin,'' kata Jakas Agung muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung Wisnu Subroto."Permintaannya tadi (Jumat, 1/5), sudah dikirimkan ke imigrasi," katanya.
Baca Juga:
Lebih jauh Jasman menegaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Ketua KPK, Antasari Azhar.Isinya, diberitahukan bahwa penyidik polri saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009. Ia juga menegaskan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan tugasnya.(aj/jpnn)
JAKARTA - Teka-teki status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law