Antasari: Uraian Dakwaan Rekayasa Jaksa

Sentil Jaksa dengan Kasus Jaksa Urip

Antasari: Uraian Dakwaan Rekayasa Jaksa
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar membacakan eksepsi pada persidangan kedua, Kamis (15/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa terlibat pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. (foto:raka denny/jawapos)
JAKARTA - Antasari Azhar tidak tinggal diam didakwa jaksa penuntut umum terlibat sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kesempatan pembacaan eksepsi (keberatan), mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantah dengan mengatakan dakwaan JPU penuh dengan rekayasa.

Rekayasa itu terlihat dari uraian dakwaan yang diawali dengan cerita pertemuannya dengan Rani Juliani, istri korban, di Hotel Gran Mahakam yang dibumbui dengan cerita seksual yang hebat. "Belum tentu kebenarannya, tetapi telah diuraikan secara vulgar dan tidak etis," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (15/10).

Apalagi, hal itu tanpa dukungan alat bukti yang terungkap dalam penyidikan kecuali dari keterangan saksi Rani. Padahal, sesuai dengan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi, satu saksi bukanlah bukti. Tidak hanya itu. Terkait dengan satu alat bukti itu, Antasari menyentil jaksa dengan menyebutkan kasus Urip Tri Gunawan. Dalam kasus itu, kata Antasari, terdapat fakta yang hanya didukung oleh satu alat bukti. Namun Antasari yang saat itu masih berdinas di KPK tidak memaksakan proses hukum meski mendapat tekanan publik.

"Saya tidak memaksakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap beberapa pejabat Kejaksaan Agung, apalagi tidak ada niat saya bersama jajaran KPK untuk mendudukkan pejabat di Kejaksaan Agung sebagai terdakwa," urai Antasari yang kemarin mengenakan kemeja batik merah lengan panjang.

JAKARTA - Antasari Azhar tidak tinggal diam didakwa jaksa penuntut umum terlibat sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News