Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi
Selasa, 13 Juli 2010 – 22:14 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Tim pembela Antasari sudah merampungkan memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pembela Antasari, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tak pernah memerintahkan pembunuhan Nasruddin. Itulah sebabnya Antasari masih yakin bakal dibebaskan di putusan kasasi.
“Pak Antasari mengakui masuk dalam jebakan rekayasa pembunuhan itu. Pak Antasari benar bertemu Rani Juliani, benar bertemu Sigit Haryowibisono. Tetapi, tidak benar sebagai aktor intelektual. Inilah yang kami yakinkan kepada hakim MA,” kata Ari Yusuf Amir, usai rapat dengan Antasari dan tim pengacara, Selasa (13/7).
Memori kasasi itu akan diserahkan kepada MA dalam satu atau dua hari ini, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Kami sudah bikin memori kasasi ini sebaik mungkin. Hasil analisa kami, hakim di Pengadilan Negeri dan hakim di tingkat banding telah salah membuat keputusan. Setelah kami kaji putusannya, pertimbangan hukum yang diutarakan keliru,” beber Ari.
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?