Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi
Selasa, 13 Juli 2010 – 22:14 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Tim pembela Antasari sudah merampungkan memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Salah satu pembela Antasari, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tak pernah memerintahkan pembunuhan Nasruddin. Itulah sebabnya Antasari masih yakin bakal dibebaskan di putusan kasasi.
“Pak Antasari mengakui masuk dalam jebakan rekayasa pembunuhan itu. Pak Antasari benar bertemu Rani Juliani, benar bertemu Sigit Haryowibisono. Tetapi, tidak benar sebagai aktor intelektual. Inilah yang kami yakinkan kepada hakim MA,” kata Ari Yusuf Amir, usai rapat dengan Antasari dan tim pengacara, Selasa (13/7).
Memori kasasi itu akan diserahkan kepada MA dalam satu atau dua hari ini, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Kami sudah bikin memori kasasi ini sebaik mungkin. Hasil analisa kami, hakim di Pengadilan Negeri dan hakim di tingkat banding telah salah membuat keputusan. Setelah kami kaji putusannya, pertimbangan hukum yang diutarakan keliru,” beber Ari.
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang