Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi
Selasa, 13 Juli 2010 – 22:14 WIB
Pertimbangan hukum hakim di tingkat pertama dan kedua, lanjut Ari, menyatakan Antasari sebagai otak pembunuhan atau actor intelektual. “Pertimbangan itu merupakan kesalahan fatal. Dalam kasasi ini kami sudah buat sangat baik sekali, makanya kami sangat optimis Pak Antasari akan dibebaskan. Pak Antasari itu bukan aktor intelektual. Hakim telah keliru. Jebakan untuk Pak Antasari sangat sistematis. Tidak betul Pak Antasari memerintahkan membunuh Nasruddin. Ini yang kami yakinkan kepada MA,” paparnya.
Baca Juga:
Sementara pihak Kejaksaan telah lebih dulu mengajukan memori kasasi. Kejaksaan mengajukan kasasi untuk Antasari Azhar, Sigid Haryowibisono, dan Jerry Hermawan Lo. Kejaksaan menyatakan klasifikasi tindak pidana yang dibuat penuntut umum ada perbedaan, yaitu tentang turut serta menganjurkan dan penganjuran saja. Dalam kasus ini, Antasari divonis 18 tahun penjara, Sigit 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terus berupaya lolos dari kurungan jeruji besi terkait kasus pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan