Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal
Jumat, 22 Juli 2011 – 06:31 WIB
Beralasan tidak mau melampaui proses penyidikan, Priharsa enggan untuk menerangkan apa saja kaitan kelima orang tersebut dalam kasus wisma atlet. "Yang jelas, mereka masih saksi dalam proyek tersebut," imbuhnya.
Tapi seperti yang pernah diketahui sebelumnya, keterlibatan Nazir dalam kasus suap wisma atlet sangatlah erat. Sebab, pria yang menggantikan Nazaruddin di Komisi III ini pernah tercatat sebagai komisaris PT Anak Negeri bersama Nazaruddin.
PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang berperan sebagai perantara dan memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet. Tak hanya sebagai komisaris, Nazir juga tercatat sebagai pendiri PT Anak Negeri.
Tak hanya PT Anak Negeri, Nazir bersama Mujahidin Mujahidin Nur Hasyim (salah satu orang yang dicekal), Nazaruddin dan Ayub Khan disebut-sebut sebagai pemilik saham tertinggi PT Mega Niaga. Selain itu PT Mahkota Negara dan PT Anugerah Nusantara juga menjadi perusahaan-perusahaan yang dekat dengan Nazir.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau lagi kecolongan dengan kaburnya orang-orang yang terlibat dalam kasus suap proyek wisma atlet
BERITA TERKAIT
- Prabowo Singgung Politikus Senior dan Diplomat, Presiden India Ungkit soal Bung Karno
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang