Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal

Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal
Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal
Nah, perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan yang selama ini disebut-sebut mengeruk keuntungan dari berbagai proyek di beberapa kementerian dengan cara yang tidak wajar. PT Anugrah Nusantara misalnya. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga ependidikan Kemendiknas pada 2007 silam.     

Sedangkan PT Mahkota Negara terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Di bagian lain, KPK kemarin memanggil Kabag Banggar DPR Nurul Faiziah untuk dijadikan saksi kasus wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin. Sayangnya Nurul tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan tersebut dengan alasan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Memang, kaitan antara Banggar DPR dengan kasus wisma atlet tidak bisa dipisahkan. Apalagi dalam dakwaan Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa DPR dijatah untuk mendapatkan dana 5 persen dari nilai kontrak pembangunan wisma atlet. (kuh/bay/fal)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau lagi kecolongan dengan kaburnya orang-orang yang terlibat dalam kasus suap proyek wisma atlet


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News