Anthon Sihite Optimistis Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni Mendapat Dukungan warga Kota Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Anthon Sihite optimistis pasangan calon wali kota Kota Bekasi yang diusung partainya dan Partai Nasddem, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni akan mendapat dukungan dari masyarakat Kota Bekasi di Pilkada Serentak 2024.
Menurut Anthon, pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni merupakan pasangan ideal untuk memimpin kota Bekasi lima tahun ke depan, terutama dalam hal menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkulaitas.
Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan dan pengembangan kota Bekasi akan lebih baik.
“Pak Uu Saeful Mikdar yang dahulunya sebagai birokrasi lebih banyak bergelut dengan dunia Pendidikan sehingga yang jadi masalah di dunia pendidikan tentu menjadi konsennya untuk melakukan perbaikan sekaligus sebagai upaya mewujudkan SDM yang unggul dan berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Anthon Sihite, Senin, (12/11/2024) di Jakarta.
Dia menilai selain menguasai lingkup pendidikan sebagai unjung tombak meningkatkan SDM), pasangan Uu Saeful Mikdar - Nurul Sumarheni juga merupakan pasangan yang ideal dan bersih.
“Pasangan ini juga merupakan kader yang besar di HMI,” ujar Anthon Sihite.
Sebagai visi menghadapi Pilkada 2024, pasangan ini berkomitmen untuk menjadikan Bekasi sebagai kota yang lebih maju, berdaya saing, dan ihsan.
"Tangline “Bekasi Madani,” bukan sekadar wacana, tetapi visi yang nyata yang akan diterapkan pasangan ini melalui program-program konkret,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar Anthon Sihite optimistis pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni akan mendapat dukungan masyarakat Kota Bekasi pada Pilkada 2024.
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan