Anti-China, Bos Media Hong Kong Divonis 12 Bulan Penjara
jpnn.com, HONG KONG - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Dalam putusan pengadilan Hong Kong, Jumat, Lai juga didakwa dua pelanggaran hukum keamanan nasional lainnya, termasuk berkolusi dengan pihak asing yang dapat mengancam keamanan nasional dan berkonspirasi melakukan satu atau serangkaian tindakan yang cenderung menyesatkan sistem peradilan.
Sidang tersebut sempat ditunda oleh pihak pengadilan Kowloon pada 15 Juni lalu dan Lai tidak mengajukan jaminan hukum atas kasus itu.
Media di Hong Kong melaporkan bahwa pendiri Apple Daily itu dituduh melanggar hukum dengan membantu seorang aktivis, Andy Li, melarikan diri dari Hong Kong.
Lai juga dituduh berkolusi dengan pihak asing agar menentang kebijakan pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) atau pemerintah China. (ant/dil/jpnn)
Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- China Menilai Amerika Serikat Munafik, Sorot Bantuan untuk Ukraina
- Belanja Militer Dunia Nyaris Tembus Rp 40 Kuadriliun, 3 Negara Ini Paling Boros
- Sapu Gelar di Tunggal Putri BAC 2024, China Kirim Psywar Jelang Uber Cup 2024
- Inilah 20 Semifinalis BAC 2024, 13 dari China, Lihat Jadwal
- Amerika dan Jepang Perkuat Aliansi Militer, Kok China Sewot?