Anti-China, Bos Media Hong Kong Divonis 12 Bulan Penjara
jpnn.com, HONG KONG - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Dalam putusan pengadilan Hong Kong, Jumat, Lai juga didakwa dua pelanggaran hukum keamanan nasional lainnya, termasuk berkolusi dengan pihak asing yang dapat mengancam keamanan nasional dan berkonspirasi melakukan satu atau serangkaian tindakan yang cenderung menyesatkan sistem peradilan.
Sidang tersebut sempat ditunda oleh pihak pengadilan Kowloon pada 15 Juni lalu dan Lai tidak mengajukan jaminan hukum atas kasus itu.
Media di Hong Kong melaporkan bahwa pendiri Apple Daily itu dituduh melanggar hukum dengan membantu seorang aktivis, Andy Li, melarikan diri dari Hong Kong.
Lai juga dituduh berkolusi dengan pihak asing agar menentang kebijakan pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) atau pemerintah China. (ant/dil/jpnn)
Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Redaktur & Reporter : Adil
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- Pengamat Nilai Kritik 'The Economist' kepada Prabowo Tak Sesuai Kenyataan
- 'Trump Effect' Bisa jadi Peluang Besar bagi Indonesia, Asalkan