Anti-China, Bos Media Hong Kong Divonis 12 Bulan Penjara
jpnn.com, HONG KONG - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Dalam putusan pengadilan Hong Kong, Jumat, Lai juga didakwa dua pelanggaran hukum keamanan nasional lainnya, termasuk berkolusi dengan pihak asing yang dapat mengancam keamanan nasional dan berkonspirasi melakukan satu atau serangkaian tindakan yang cenderung menyesatkan sistem peradilan.
Sidang tersebut sempat ditunda oleh pihak pengadilan Kowloon pada 15 Juni lalu dan Lai tidak mengajukan jaminan hukum atas kasus itu.
Media di Hong Kong melaporkan bahwa pendiri Apple Daily itu dituduh melanggar hukum dengan membantu seorang aktivis, Andy Li, melarikan diri dari Hong Kong.
Lai juga dituduh berkolusi dengan pihak asing agar menentang kebijakan pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) atau pemerintah China. (ant/dil/jpnn)
Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Redaktur & Reporter : Adil
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Gelandang China Sindir Kualitas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Nasib Branko Ivankovic Setelah China Bungkam Timnas Indonesia, Aman dari Pemecatan?
- Apa Target Shin Tae Yong Setelah Timnas Indonesia Kalah Melawan China?