Anti-Gempa
Oleh: Dahlan Iskan
Kedua, untuk mengusung calon kepala daerah, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara 20 persen seperti yang berlaku selama ini.
Putusan MK Selasa lalu hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Tidak berlaku bagi partai yang lolos ke parlemen.
Berarti PDI Perjuangan gagal bisa mengajukan calon gubernur Jakarta sendirian.
Mungkin pilih tidak mengajukan calon –karena partai lainnya sudah menyatu di KIM Plus.
Dua hal itu tadi memang sudah diputuskan oleh rapat Badan Legislasi DPR. Rabu kemarin.
Di badan itu semua fraksi sudah diwakili. Termasuk PDI Perjuangan. Maka di Pleno DPR hari ini rasanya tinggal aklamasi mengesahkannya.
Sikap PDI Perjuangan pasti membuat pendukung Anies Baswedan masygul.
Khususnya untuk batas umur calon kepala daerah: PDI Perjuangan menyatakan ikut putusan mayoritas.
Menurut Boyamin Saiman, sikap PDIP itu bisa disebut 'jebakan Batman'. Biar saja KIM Plus mengusung Lutfi-Kaesang di pemilihan gubernur Jateng.
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- KPK Nilai Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua Pihak
- KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
- KPK Sinyalir Panggil Teman Kaesang terkait Pesawat Jet Pribadi, Siapa Dia?
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta