Anti-Gempa
Oleh: Dahlan Iskan
Kamis, 22 Agustus 2024 – 07:51 WIB
Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA.
MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tetapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada saya malam tadi: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD.
Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Ruwet?
Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan, apalagi hanya keruwetan.(*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Boyamin Saiman, sikap PDIP itu bisa disebut 'jebakan Batman'. Biar saja KIM Plus mengusung Lutfi-Kaesang di pemilihan gubernur Jateng.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Rivalnya versi Populi Center