Anti-Gempa
Oleh: Dahlan Iskan
Kamis, 22 Agustus 2024 – 07:51 WIB
Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA.
MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tetapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada saya malam tadi: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD.
Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Ruwet?
Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan, apalagi hanya keruwetan.(*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Boyamin Saiman, sikap PDIP itu bisa disebut 'jebakan Batman'. Biar saja KIM Plus mengusung Lutfi-Kaesang di pemilihan gubernur Jateng.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- KPK Nilai Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua Pihak
- KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
- KPK Sinyalir Panggil Teman Kaesang terkait Pesawat Jet Pribadi, Siapa Dia?
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta