Anti-Gempa

Oleh: Dahlan Iskan

Anti-Gempa
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA.

MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tetapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.

Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada saya malam tadi: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD.

Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

Ruwet?

Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan, apalagi hanya keruwetan.(*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Berita Selanjutnya:
Indonesia Nusantara

Menurut Boyamin Saiman, sikap PDIP itu bisa disebut 'jebakan Batman'. Biar saja KIM Plus mengusung Lutfi-Kaesang di pemilihan gubernur Jateng.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News