Antiklimaks, Bukit Asam Batal Beli BUMI
Rabu, 26 November 2008 – 08:03 WIB
Beberapa proyek yang menurut Sukrisno bakal diprioritaskan adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Banjarsari (2x100 MW), PLTU mulut tambang Banko Tengah (4 x 600 MW), serta beberapa PLTU untuk kebutuhan internal PTBA. ''Proyek ini saja bakal menyedot dana tak kurang dari Rp 1 triliun,'' terangnya. ''Kemudian, proyek pelabuhan batu bara juga butuh dana lebih dari Rp 1 triliun,'' imbuhnya.
Sukrisno mengakui, PTBA memang memiliki free cash senilai Rp 2,8 triliun. Namun, lanjut dia, jika dana tersebut dialokasikan untuk membeli saham BUMI, maka pihaknya harus menutup kebutuhan dana proyek dan operasional melalui pinjaman. ''Dalam kondisi seperti ini, cost of money (bunga pinjaman, Red) sudah pasti tinggi. Jadi, bakal memberatkan,'' jelasnya.
Sementara itu, terkait rendahnya harga saham BUMI yang juga menjadi alasan pembatalan rencana keikutsertaan PTBA dalam konsorsium pembelian BUMI, Sukrisno mengatakan hal tersebut lebih disebabkan karena posisi PTBA sebagai BUMN. ''Kalau kami jadi ikut membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga di pasar saat ini, apakah bisa dipertanggungjawabkan,'' tanyanya.
Saat pengumuman rencana pembelian saham BUMI oleh Northstar Pacific pada 1 November lalu, dengan nilai USD 1,3 miliar untuk 6,791 miliar saham, maka harga per lembar saham jika menggunakan kurs Rp 10.000 per USD sekitar Rp 1.914 per saham. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Pada perdagangan di BEI kemarin, meski sempat menguat 19,7 persen, saham BUMI masih ditutup pada level Rp 850 per saham.
JAKARTA - Hasrat PT Tambang Batu bara Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk mengakuisisi saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berakhir antiklimaks. Dirut PTBA
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga: Indonesia Memiliki Tonggak Sejarah dalam Penerapan AI
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp 124 Juta
- PLN Indonesia Power Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025