Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di Indonesia, mendapat tanggapan.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pendidikan anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, lanjut dia, pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya.
Baca Juga:
"Jadi, jangan sampai, ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan anti korupsi ini. Misalnya, persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional. Apalagi, tanggal 28 Februari lalu, Pemerintah telah mendeklarasikan UN Jujur Berprestasi dan Pendidikan Anti Korupsi," ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (1/3).
Raihan menyarankan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai dan pembiasaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekedar memberikan teori anti korupsi. Materinya harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi di sekitar mereka dan dalam masyarakat.
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan