Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di Indonesia, mendapat tanggapan.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pendidikan anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, lanjut dia, pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya.
Baca Juga:
"Jadi, jangan sampai, ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan anti korupsi ini. Misalnya, persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional. Apalagi, tanggal 28 Februari lalu, Pemerintah telah mendeklarasikan UN Jujur Berprestasi dan Pendidikan Anti Korupsi," ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (1/3).
Raihan menyarankan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai dan pembiasaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekedar memberikan teori anti korupsi. Materinya harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi di sekitar mereka dan dalam masyarakat.
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit