Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di Indonesia, mendapat tanggapan.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pendidikan anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, lanjut dia, pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya.
Baca Juga:
"Jadi, jangan sampai, ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan anti korupsi ini. Misalnya, persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional. Apalagi, tanggal 28 Februari lalu, Pemerintah telah mendeklarasikan UN Jujur Berprestasi dan Pendidikan Anti Korupsi," ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (1/3).
Raihan menyarankan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai dan pembiasaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekedar memberikan teori anti korupsi. Materinya harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi di sekitar mereka dan dalam masyarakat.
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di
BERITA TERKAIT
- TIUPP Palas dan Ganesha Operation Buka Program Beasiswa Bimbingan Pelajar Masuk PTN
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- FKPU jadi Magnet Baru Calon Mahasiswa Kedokteran, Ada Cerita Menarik
- Bikin Bangga! Inovasi Mahasiswa Trisakti Raih Medali Emas di Thailand
- Prodi Teknik Sipil PresUniv Go International, Lulusannya Gak Pakai Menganggur
- Ratusan SMA di Jawa Barat Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP