Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:17 WIB

Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di Indonesia, mendapat tanggapan.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pendidikan anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, lanjut dia, pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya.
Baca Juga:
"Jadi, jangan sampai, ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan anti korupsi ini. Misalnya, persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional. Apalagi, tanggal 28 Februari lalu, Pemerintah telah mendeklarasikan UN Jujur Berprestasi dan Pendidikan Anti Korupsi," ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (1/3).
Raihan menyarankan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai dan pembiasaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekedar memberikan teori anti korupsi. Materinya harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi di sekitar mereka dan dalam masyarakat.
JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral