Antisipasi Bentrok, Polisi Pasang Telepon Satelit di Ilaga
Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:50 WIB
JAKARTA — Bentrok berdarah yang menewaskan belasan jiwa antara dua kelompok warga di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, menjadi pelajaran berharga bagi polisi. Pasalnya bentrok seperti ini sulit sekali diatasi mengingat lokasi kejadian di pegunungan. Hanya bisa ditempuh dengan jalur udara itu. Sebelumnya polsek setempat tidak mampu menaggulangi sepenuhnya bentrok antara dua kubu yang terjadi di kawasan itu. Bentrok ini sendiri melibatkan dua kelompok masa yakni pendukung Ketua DPRD Puncak Jaya Elvis Tabuni dan pendukung Simon Alom, mantan caretaker Bupati Puncak Jaya. Kedua tokoh tersebut merupakan seteru dalam pemilihan Bupati Puncak Jaya. Kuat dugaan kerusuhan disebabkan oleh ditolaknya salah satu calon oleh KPUD setempat.
Inilah yang membuat Polri berinisiatif membangun moda komunikasi yang memungkinkan distribusi pasukan dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus terganggu dengan kondisi geografis dan cuaca yang sering mengganggu dikawasan itu.
‘’ Karena memang kejadian ini di Puncak, di Ilaga, di Polseknya lagi bukan polres. Jarak polsek ke polres tidak bisa pakai darat, harus pesawat. Maka untuk memudahkan komunikasi anggota kita disana, satu pleton Brimob dan penyidik akan pasang handphone satelit. Itu untuk memudahkan koordinasi anggota di sana dan melaporkan perkmbangan di sana,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga:
JAKARTA — Bentrok berdarah yang menewaskan belasan jiwa antara dua kelompok warga di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, menjadi pelajaran berharga
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar