Antisipasi Dampak Corona, Paket Kebijakan Pemerintah Harus Lintas Sektoral
Rabu, 18 Maret 2020 – 18:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah segera menyiapkan paket kebijakan yang sifatnya lintas sektoral guna menghadapi dampak ekonomi dari Covid-19.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran berisi kebijakan menyangkut bidang tugasnya masing-masing.
Kebijakan Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, misalnya, hanya mencakup soal ketenagakerjaan tanpa ada skema insentif bagi dunia usaha agar mereka mampu menjalankan kebijakan kerja dari rumah. Padahal skema insentif itu wewenang Menteri Keuangan (Menkeu).
"Sebaiknya menteri keuangan dan menteri ketenagakerjaan bersama-sama membuat paket kebijakan," sambung legislator Partai Nasdem ini.
Berbagai negara sudah mengeluarkan paket kebijakan, seperti Singapura, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Singapura, misalnya, mencakup insentif bagi pekerja kesehatan dan pelayanan dasar yang harus tetap bekerja, penangguhan pajak bagi pelaku usaha pariwisata, dan bantuan langsung tunai bagi keluarga yang tidak mampu dan memiliki anak di bawah usia 21 tahun.
"Paket kebijakan yang interdep atau lintas sektoral akan memberikan kejelasan bagi publik, khususnya dunia usaha dan pekerja. Sehingga kebijakan kerja dari rumah bisa dijalankan dan mengurangi ketidakpastian akibat dampak Covid-19 saat ini," pungkas Martin.(fat/jpnn)
Berbagai negara sudah mengeluarkan paket kebijakan, seperti Singapura, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Singapura, misalnya, mencakup insentif bagi pekerja kesehatan dan pelayanan dasar yang harus tetap bekerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG