Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19).
Peraturan Menteri Keuangan PMK tersebut dalam rangka menanggulangi dampak pandemi global Covid-19 yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan perusahaan KB dan KITE mengalami hambatan dalam proses produksi karena kesulitan bahan baku dan juga memengaruhi penurunan kinerja ekspor perusahaan serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui, fasilitas KB dan KITE selama ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dalam rangka penyerapan tenaga kerja dan mendorong ekspor dalam bentuk insentif fiskal maupun prosedural.
Perusahaan-perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan dalam menjalankan usahanya, mereka telah terikat kontrak dengan pembeli di negara lain termasuk suplai bahan bakunya pun sebagian besar dari luar negeri. Sehingga dalam hal ini, Indonesia mendapatkan manfaat dari penyediaan tenaga kerja di perusahaan KB maupun KITE. Lebih lanjut, Syarif menjelaskan juga bahwa pandemi ini mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang untuk penanggulangan penyebaran virus corona seperti alat pelindung diri (APD) yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KB dan KITE.
Maka dari itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui PMK ini dengan memberikan insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.
Insentif tambahan bagi perusahaan KB yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
1. (Sebelumnya) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor.
Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!