Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE

(Saat ini) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.
2. (Sebelumnya) Pemeriksaan fisik dilkakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.
(Saat ini) Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai PSBB maka TPB dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.
3. (Sebelumnya) Membayar BM dan PDRI dan berlaku ketentuan impor umum.
(Saat ini) Penangguhan BM dan PDRI atas pemasukan masker, APD, dll sepanjang dipakai di dalam KB.
Insentif tambahan bagi perusahaan KITE yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok