Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE
(Saat ini) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.
2. (Sebelumnya) Pemeriksaan fisik dilkakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.
(Saat ini) Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai PSBB maka TPB dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.
3. (Sebelumnya) Membayar BM dan PDRI dan berlaku ketentuan impor umum.
(Saat ini) Penangguhan BM dan PDRI atas pemasukan masker, APD, dll sepanjang dipakai di dalam KB.
Insentif tambahan bagi perusahaan KITE yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!