Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE

Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat memantau perusahaan penerima Fasilitas KB dan/atau KITE yang mendapat insentif dari Kemenkeu. Foto: Humas Bea Cukai

(Saat ini) KITE Pembebasan dan KITE IKM  dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.

Syarif berharap PMK ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perlakuan kepabeanan dan perpajakan pada perusahaan KB dan perusahaan KITE selama masa pandemi Covid-19 dan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.

“Tentunya juga kami berharap kebutuhan dalam negeri atas barang-barang untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus corona berupa APD dapat terpenuhi untuk tenaga medis dan masyarakat luas,” harap Syarif.

Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Rishdianto Budi Irawan menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Bea Cukai dalam menangani dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri. Menurutnya, berbagai fasilitas yang telah diberikan dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat melalui relaksasi pajak.

“Kebijakan di tengah pandemi ini, membantu terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan wabah virus ini, dan menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam kualitas produk ekspor,” ujarnya.

Selain itu, General Manager PT Utama Korindah, salah satu perusahaan pengguna fasillitas KITE pembebasan yang bergerak di bidang Industri Bulu Mata Palsu, Jan Sangapan Hutabarat, mengungkapkan bahwa semua fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan merupakan insentif untuk tumbuh dan berkembangnya industri yang juga akan berdampak kepada masyarakat.

“Salah satu manfaat yang perusahaan rasakan adalah dapat memberikan penghasilan atas meluasnya lapangan kerja kepada masyarakat. Pengusaha dan Pemerintah sudah seharusnya bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat karena masyarakat yang sejahtera adalah negara yang sejahtera,” ungkapnya.

Perwakilan PT Tjiwulan Mandiri, perusahaan fasilitas KITE IKM, Taufik Hidayat juga menyampaikan bahwa kebijakan KITE IKM yang diberikan Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang sehingga membantu cash flow perusahaan.

Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News