Antisipasi Ebola, Aktifkan Cek Kesehatan di Bandara
jpnn.com - JAKARTA – Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan wabah ebola sebagai kondisi darurat kesehatan dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons pengumuman tersebut. Mulai hari ini setiap orang yang datang dari negara terindikasi ebola akan diperiksa di bandara.
”Kita mengambil langkah paling aman, yaitu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan pada orang-orang yang baru sampai di Indonesia dan mereka berasal dari negara-negara yang sedang tersebar virus ebola,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Jakarta kemarin (9/8).
Termasuk di antara orang-orang yang wajib menjalani pemeriksaan adalah para jamaah haji Indonesia yang nanti pulang dari Arab Saudi. Sebab, saat ini virus yang telah menelan korban 1.700 orang itu diduga sudah sampai di Saudi.
Namun, sebelum keberangkatan, mereka akan dibekali informasi-informasi tentang ebola agar dapat waspada saat di sana.
Kewaspadaan tersebut juga tengah digalakkan di seluruh rumah sakit di Indonesia untuk mengantisipasi serangan virus tersebut di tanah air.
Dokter spesialis anak itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan informasi kepada dinas kesehatan dan seluruh rumah sakit tentang ebola, penularan, gejala-gejalanya, dan tindakan yang harus dilakukan. ”Sarana juga sudah kami siapkan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kewaspadaan tersebut juga dilakukan dengan memperketat pemberian visa bagi warga negara terindikasi ebola.
Terpisah, Kepala Balitbangkes Kemenkes Tjandra Yoga Aditama mengatakan, meski ebola telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan internasional, Indonesia belum perlu melakukan penghentian perjalanan ke negara-negara endemis atau negara terjangkit.
JAKARTA – Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan wabah ebola sebagai kondisi darurat kesehatan dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun