Antisipasi FTF dan Hate Speech, Dorong Segera Buat Instrumen Hukum

Antisipasi FTF dan Hate Speech, Dorong Segera Buat Instrumen Hukum
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Arief Dharmawan. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (hate Sspeech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana terorisme semakin komplek.

Fakta itulah yang mengharuskan segera dibuat rumusan hukum dalam menangani masalah FTF dan hate speech sebelum terbentuknya Undang-Undang (UU) Terorisme.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Arief Dharmawan menilai rumusan hukum dalam menangani FTF dan hate speech sangat penting.

Pasalnya, sejauh ini, Indonesia belum punya instrumen hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap FTF dan hate speech terkait terorisme.

“FTF belum bisa dihukum karena UU-nya belum ada. Saat ini, sedang berjalan revisi UU Nomor 15 tahun 2003, tapi belum tahu kapan selesainya. Saya berharap revisi itu cepat selesai dan segera menjadi UU. Jangan sampai kasus bom Thamrin terulang lagi, sementara kita belum memiliki instrumen hukum untuk menangani aksi terorisme ini,” ujar Irjen Arief Dharmawan di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Untuk membuat rumusan ini, BNPT melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tentang FTF dan Hate Speech dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Jakarta, Rabu (30/11).

FGD  itu diikuti perwakilan lembaga-lembaga kompeten seperti BNPT, Komisi III DPR RI, Densus 88, Kejaksaan Agung, Hakim, Imigrasi, Satgas Kimia Biologi, Radioaktif, dan Nuklir, serta perwakilan dari International Centre For Counter Terrorism (ICCT) Dr. Christophe Paulussen, Sangita Jaghai, dan Rene Elkerbout.

Menurut Irjen Arief Dharmawan, rumusan hukum ini merupakan langkah antisipasi arus balik FTF dan WNI dari Irak. Apalagi ada seruan pimpinan ISIS yang menyerukan kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di tempatnya masing-masing dan tidak usah pergi ke Irak dan Suriah.

JAKARTA – Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (hate Sspeech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News