Antisipasi ISIS, Revisi RUU Anti Terorisme Jangan Molor

Antisipasi ISIS, Revisi RUU Anti Terorisme Jangan Molor
Ilustrasi. Foto: AFP

Yang tidak kalah pentingnya adalah penguatan aspek pencegahan (bina masyarakat) dalam berbagai modus operandi terutama dalam sinergitas dengan dunia pendidikan baik pada sekolah umum maupun sekolah agama.

Aspek pengawasan terhadap orang Indonesia yang pergi keluar negeri harus mendapat porsi yang proporsional.

Dengan begitu bisa mendeteksi secara dini adanya potensi kemungkinan adanya orang-orang yang terindikasi sebagai penganut aliran keras yang berpotensi menjadi terorisme.

"Jika UU Anti Terorisme tidak mengadopsi hal-hal tersebut di atas maka kehadiran UU tersebut ibarat pepesan kosong," tandas Suhardi. (jos/jpnn)


Ancaman terorisme ke Indonesia, terutama dari kelompok militan ISIS dan Foreign Terrorist Fighter (FTF) semakin nyata di depan mata.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News