Antisipasi ISIS, Revisi RUU Anti Terorisme Jangan Molor
Jumat, 03 Februari 2017 – 15:03 WIB
Yang tidak kalah pentingnya adalah penguatan aspek pencegahan (bina masyarakat) dalam berbagai modus operandi terutama dalam sinergitas dengan dunia pendidikan baik pada sekolah umum maupun sekolah agama.
Aspek pengawasan terhadap orang Indonesia yang pergi keluar negeri harus mendapat porsi yang proporsional.
Dengan begitu bisa mendeteksi secara dini adanya potensi kemungkinan adanya orang-orang yang terindikasi sebagai penganut aliran keras yang berpotensi menjadi terorisme.
"Jika UU Anti Terorisme tidak mengadopsi hal-hal tersebut di atas maka kehadiran UU tersebut ibarat pepesan kosong," tandas Suhardi. (jos/jpnn)
Ancaman terorisme ke Indonesia, terutama dari kelompok militan ISIS dan Foreign Terrorist Fighter (FTF) semakin nyata di depan mata.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Turki Tahan 72 Orang yang Diduga Anggota ISIS
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Bela Ukraina, Amerika Sebut Kelompok Ini Dalang Pembantaian di Moskow
- Dunia Hari Ini: Dugaan Alasan ISIS Melakukan Aksi Bom Mematikan di Filipina
- Densus 88 Tangkap 27 Terduga Teroris di Jakarta, Jawa Barat, dan Sulteng
- Israel Anggap Hamas Lebih Jahat dari ISIS, Wajib Dimusnahkan!