Antisipasi Jual Beli Bangku, Ombudsman Kepri Pantau PPDB
Selasa, 26 Juni 2018 – 20:02 WIB

Sejumlah orang siswa antri saat melakukan pendaftaran anaknya di SMPN 42 Batam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: batampos
"Siapa yang memecat, ya pimpinannya berdasarkan rekomendasi dari kami," terang akademisi yang sudah 22 tahun mengajar di salah satu universitas di Batam tersebut.
Kalau rekomendasi Ombudsman sudah keluar, maka wajib sifatnya rekomendasi tersebut dijalankan. Kalau tetap tak dijalankan oleh atasannya seperti tak dipecat, maka pihak Ombudsman akan rekomendasikan ke jenjang yang lebih tinggi di pusat.
"Bahkan kami bisa langsung tembuskan rekomendasi tersebut ke Presiden," katanya.(gas)
Ombudsman Kepri akan menurunkan personelnya langsung ke beberapa SMP maupun SD Negeri di Batam untuk memantau langsung pelaksanaan PPDB di Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB