Antisipasi Kasus Hukum, Pelindo III Gandeng Kejaksaan
jpnn.com - SURABAYA - Maraknya kasus hukum yang melibatkan suatu perusahaan, menjadikan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III lebih waspada. Untuk itu, perseroan memutuskan untuk melibatkan Kejaksaan dalam mengawal kasus-kasus hukum yang kemungkinan bakal melibatkan Pelindo III.
Hal ini tertuang dalam penandatanganan kesepahaman antara Pelindo III dan Kejaksaan yang berlangsung, Jumat (7/3).
"Apa yang dilakukan Pelindo III merupakan upaya dalam meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3).
Kehadiran kejaksaan diharapkan dapat membantu Pelindo III dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Pelindo III memiliki resiko bersinggungan dengan masalah hukum, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat. Dengan adanya kesepahaman ini, nantinya risiko hukum tersebut dapat diminimalkan," papar dia.
Selain itu, keputusan Pelindo III untuk menggandeng Kejaksaan juga ditujukan untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, maupun asset milik perusahaan. Sebagai perusahaan pelat merah, diakui Djarwo aset perseroan cukup besar baik, berupa bangunan maupun tanah.
"Pendapatan dan investasi perusahaan juga tak kalah besar. Hal itu membutuhkan pendampingan oleh aparat penegak hukum. Pelindo III sahamnya 100 persen masih milik pemerintah, artinya milik masyarakat. Makanya kita minta tolong ke kejaksaan untuk ikut menjaga aset pemerintah," terang Djarwo.
Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin menuturkan kerjasama ini merupakan hal yang wajar. Menurutnya, Pelindo III sebagai BUMN memiliki kewajiban untuk menyetor deviden kepada negara. Dengan demikian Pelindo III perlu menggenjot pendapatan agar deviden yang disetor kepada negara juga semakin besar.