Antisipasi Kebakaran, DKI Segera Buat Perda Listrik

Antisipasi Kebakaran, DKI Segera Buat Perda Listrik
Antisipasi Kebakaran, DKI Segera Buat Perda Listrik
JAKARTA - Tingginya angka kebakaran di Jakarta yang disebabkan arus pendek listrik dinilai  sudah sangat mencemaskan. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemprov DKI berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Listrik. Dalam perda tersebut, akan diatur penyambungan listrik secara legal dan dapat mencegah kebakaran akibat korsleting listrik.

Melalui perda ini, diharapkan, menurunkan tingkat pencurian listrik di Jakarta yang hingga kini telah mencapai 40 persen serta tingkat kebakaran yang disebabkan listrik ilegal yang mencapai 80 persen. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengaku, saat ini, hanya sekitar 60 persen warga Jakarta yang menggunakan listrik secara legal. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab membantu Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menurunkan tingkat pencurian listrik dan meningkatkan kesadaran warga untuk menggunakan listrik secara legal.

’’Untuk mewujudkan hal itu, kami memerlukan suatu perda tentang listrik yang akan menjadi payung hukum bagi kami meningkatkan kumsumsi listrik secara legal. Koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan PLN juga sangat dibutuhkan , agar penyambungan listrik secara ilegal oleh sejumlah warga dapat diketahui lebih cepat,’’ kata Fauzi Bowo, Jumat (23/9).

Dijelaskan Foke (sapaan akrab Fauzi Bowo), nantinya setiap warga yang ingin melakukan penyambungan listrik harus terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda itu juga nantinya akan mengatur setiap penyambungan listrik yang harus diketahui Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA - Tingginya angka kebakaran di Jakarta yang disebabkan arus pendek listrik dinilai  sudah sangat mencemaskan. Untuk mengantisipasi hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News