Antisipasi Kebakaran Hutan, Mendagri Minta Kada Tambah Kriteria Perizinan
Senin, 12 Oktober 2015 – 23:10 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali meminta para kepala daerah segera mengambil langkah-langkah antisipatif mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan, yang hingga kini belum dapat dipadamkan di beberapa daerah. Antara lain, segera menginventarisir kepemilikan lahan.
"Perizinan harus ditambah kriterianya, harus ada penyiapan sarana antisipasi kebakaran lahan," ujar Tjahjo, Senin (12/10).
Baca Juga:
Selain itu, Mendagri juga meminta kepala daerah segera meninjau ulang peraturan daerah yang membolehkan petani membakar lahan, untuk membersihkan lahan sebelum ditanami. Pasalnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar terbukti sangat menyusahkan masyarakat. Karena api tidak dapat dipadamkan dengan segera. Sehingga terbuka peluang pembakaran dapat meluas ke daerah lain.
"Jadi perlu peninjauan ulang terhadap peraturan gubernur yang memperbolehkan pembakaran lahan oleh petani. Demikian juga dengan penegakan hukum, harus lebih dipertegas," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali meminta para kepala daerah segera mengambil langkah-langkah antisipatif mencegah berulangnya kebakaran
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar