Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
jpnn.com - Guna mengantisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (GAPASDAP) berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dapat menambah dermaga di Pelabuhan Merak - Bakauheni.
Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoiri Soetomo mengungkapkan bahwa jumlah kapal lintas Merak - Bakauheni tidak kekurangan karena jumlah kapal yang dimiliki di dua pelabuhan tersebut ada 68 kapal.
"Setiap hari kita tidak kekurangan kapal, ada 68 kapal, dan yang beroperasi hanya 28 kapal setiap hari. Sisanya 40 kapal cadangan," ungkap Khoiri, Selasa (5/11/2024).
"40 kapal cadangan inilah yang menganggur karena kurangnya dermaga," tambah Khoiri.
Kata Khoiri, saat momen Natal - Tahun Baru, libur panjang akhir tahun dan Idulfitri pelabuhan yang paling rami di Indonesia ada dua, yakni Ketapang - Gili Manuk dan Merak - Bakauheni.
"Untuk Merak - Bakauheni saat mudik lebaran selalu meledak, kapal tidak pernah kekurangan. Namun, kekurangannya ada di dermaga sandaran. Maka itu sering terjadi antre cukup panjang saat mudik lebaran di dermaga Merak - Bakauheni," kata Khoiri.
Khoiri pun mengusulkan untuk membangun dermaga jika ingin meningkatkan kapasitas. Pembangunan dermaga 7 di wilayah Pelindo sekitar pelabuhan indah dekat pelabuhan Merak.
Menurut Khoiri, pembangunan pelabuhan harus berpasangan dengan Bakauheni.
GAPASDAP meminta pemerintah menambah dermaga di Pelabuhan Merak - Bakauheni mengantisipasi kemacetan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas