Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Senin, 11 Juni 2012 – 12:40 WIB
Sementara itu Ketua IDI, Priyo Sidipratomo menyebutkan MoU ini tidak terlepas dari peran IDI sebagai salah satu komponen bangsa yang ikut bertanggungjawab dalam peberantasan korupsi.
Baca Juga:
"Idi punya tugas mempraktekan pendidikan kedokteran juga mutu dokter dari pengetahuan. Maka IDI merasa terpanggil untuk berkontribusi terkait permasalahan di KPK," ujar Priyo.
Kerjasama ini kedepan tidak hanya terpusat di KPK, tapi jajaran IDI Cabang juga harus ikut membantu KPK di level kabupaten/kota jika memang dibutuhkan oleh KPK. Berkaitan dengan permintaah tersangka, saksi maupun terdakwa untuk diperiksa oleh dokter pribadi, KPK menyebutkan masih dibolehkan selama tidak mengganggu proses penyidikan.
Namun atas kerjasama KPK dan IDI, seceond opinion dari dokter IDI juga tetap diperlukan dan keputusan akhir terkait kondisi medis tersangka, saksi dan terdakwa tetap ada ditangan IDI.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati