Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI

Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
"Teman-teman dari IDI berikan dokter maupun dokter spesialis untuk memberikan second opinion. Penilaian IDI tidak boleh dibanding-bandingkan. Artinya kalau sudah ada pada IDI, putusan ini final," tegas Abraham Samad.

Bahkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan oleh dokter pribadi masih bisa dipenuhi sepanjang tidak menghamabat atau tidak ada akal-akalan baik oleh tersangka, saksi maupun terdakwa.

Lantas bagaimana sanksi bagi dokter yang ditugaskan IDI, ternyata memanipulasi hasil medis tersangka, saksi maupun terdakwa? "IDI punya wewenang sanksi, mencabut rekomendasi yang bersangkutan tidak bisa praktek dokter lagi," tegas Ketua IDI Priyo Sidipratomo menambahkan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News