Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Senin, 11 Juni 2012 – 12:40 WIB

Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
"Teman-teman dari IDI berikan dokter maupun dokter spesialis untuk memberikan second opinion. Penilaian IDI tidak boleh dibanding-bandingkan. Artinya kalau sudah ada pada IDI, putusan ini final," tegas Abraham Samad.
Bahkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan oleh dokter pribadi masih bisa dipenuhi sepanjang tidak menghamabat atau tidak ada akal-akalan baik oleh tersangka, saksi maupun terdakwa.
Lantas bagaimana sanksi bagi dokter yang ditugaskan IDI, ternyata memanipulasi hasil medis tersangka, saksi maupun terdakwa? "IDI punya wewenang sanksi, mencabut rekomendasi yang bersangkutan tidak bisa praktek dokter lagi," tegas Ketua IDI Priyo Sidipratomo menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melakukan kerjasama (MoU) soal second opinion berkaitan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan