Antisipasi Krisis Pangan Melalui Food Estate

Antisipasi Krisis Pangan Melalui Food Estate
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Kementan.

Ia menambahkan Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan. 

Food Estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024.

Tanah yang digunakan untuk Food Estate ialah eks proyek lahan gambut (PLG).

Salah satu alasan pemerintah mengembangan eks PLG yaitu sebagai perluasan lahan penghasil cadangan pangan nasional.

Food Estate berlokasi di Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah.

Ditinjau bagaimana di lokasi Food Estate ini dapat terbentuk korporasi yang diawali poktan, gapoktan sehingga akan terbentuk korporasi petani. 

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi,  mengatakan korporasi petani merupakan kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. 

"Korporasi petani bukan sekadar bertumpu pada produktivitas dan kualitas produksi pertanian, namun lebih banyak ditentukan oleh kemampuan sumber daya manusia menjalankan bisnis yang profit oriented," katanya.

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News