Antisipasi Long Weekend, Selama 4 Hari Angkutan Barang Dilarang Melintas
Senin, 05 September 2016 – 02:37 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang, khususnya bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 15/AJ.201/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat libur panjang hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
Pelarangan itu berlaku selama empat hari. Kebijakan itu diambil untuk menunjang kelancaran arus kendaraan pada libur panjang tersebut.
Baca Juga:
"Mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Budi dalam siaran persnya, Minggu (4/9). (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya