Antisipasi Long Weekend, Selama 4 Hari Angkutan Barang Dilarang Melintas
Senin, 05 September 2016 – 02:37 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang, khususnya bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 15/AJ.201/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat libur panjang hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
Pelarangan itu berlaku selama empat hari. Kebijakan itu diambil untuk menunjang kelancaran arus kendaraan pada libur panjang tersebut.
Baca Juga:
"Mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Budi dalam siaran persnya, Minggu (4/9). (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya