Antisipasi Long Weekend, Selama 4 Hari Angkutan Barang Dilarang Melintas
Senin, 05 September 2016 – 02:37 WIB

Ilustrasi. Foto Istimewa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang, khususnya bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 15/AJ.201/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat libur panjang hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
Pelarangan itu berlaku selama empat hari. Kebijakan itu diambil untuk menunjang kelancaran arus kendaraan pada libur panjang tersebut.
Baca Juga:
"Mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Budi dalam siaran persnya, Minggu (4/9). (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal