Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine
Jumat, 02 Juli 2010 – 12:34 WIB
BATAM CENTRE- Peredaran narkoba di batam sudah sangat memprihatinkan. Untuk mengantipasi terjadi pada para abdi negara, Pemerintah dan DPRD Batam membuat aturan yang mewajibkan seluruh PNS dan anggota DPRD diwajibkan tes urine secara berkala. Hal ini untuk menanggulangi dampak yang lebih luas dari narkoba.
Ketua Pansus Narkotika DPRD Batam Sukaryo mengatakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diterima wajib mengikuti serangkaian tes urine. Ketentuan itu, jelasnya, juga berlaku pada pegawai yang telah berstatus PNS. "Kewajiban mengikuti tes urine itu setelah mereka diterima sebagai CPNS. Tidak di saat seleksi penerimaan," kata Sukaryo, di DPRD Batam, Kamis (1/7)
Baca Juga:
Tidak saja CPNS dan PNS, Sukaryo juga mengatakan anggota DPRD yang telah diterima juga wajib mengikuti tes urine ini. "Pada mereka, pemeriksaan atau tes urine ini wajib dilakukan secara berkala. Bisa tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali," sebut Sukaryo.
Selain CPNS, PNS dan anggota DPRD, sebut Sukaryo, tes urine juga diwajibkan pada pekerja yang masuk melalui penerimaan Disnaker, seperti pada bursa tenaga kerja yang dilaksanakan Pemko atau pada penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker.
BATAM CENTRE- Peredaran narkoba di batam sudah sangat memprihatinkan. Untuk mengantipasi terjadi pada para abdi negara, Pemerintah dan DPRD Batam
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang