Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine

Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine
Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine
BATAM CENTRE- Peredaran narkoba di batam sudah sangat memprihatinkan. Untuk mengantipasi terjadi pada para abdi negara, Pemerintah dan DPRD Batam membuat aturan yang mewajibkan seluruh PNS dan anggota DPRD diwajibkan tes urine secara berkala. Hal ini untuk menanggulangi dampak yang lebih luas dari narkoba.

Ketua Pansus Narkotika DPRD Batam Sukaryo mengatakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diterima wajib mengikuti serangkaian tes urine. Ketentuan itu, jelasnya, juga berlaku pada pegawai yang telah berstatus PNS. "Kewajiban mengikuti tes urine itu setelah mereka diterima sebagai CPNS. Tidak di saat seleksi penerimaan," kata Sukaryo, di DPRD Batam, Kamis (1/7)

Tidak saja CPNS dan PNS, Sukaryo juga mengatakan anggota DPRD yang telah diterima juga wajib mengikuti tes urine ini. "Pada mereka, pemeriksaan atau tes urine ini wajib dilakukan secara berkala. Bisa tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali," sebut Sukaryo.

Selain CPNS, PNS dan anggota DPRD, sebut Sukaryo, tes urine juga diwajibkan pada pekerja yang masuk melalui penerimaan Disnaker, seperti pada bursa tenaga kerja yang dilaksanakan Pemko atau pada penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker.

BATAM CENTRE- Peredaran narkoba di batam sudah sangat memprihatinkan. Untuk mengantipasi terjadi pada para abdi negara, Pemerintah dan DPRD Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News