Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine
Jumat, 02 Juli 2010 – 12:34 WIB
BATAM CENTRE- Peredaran narkoba di batam sudah sangat memprihatinkan. Untuk mengantipasi terjadi pada para abdi negara, Pemerintah dan DPRD Batam membuat aturan yang mewajibkan seluruh PNS dan anggota DPRD diwajibkan tes urine secara berkala. Hal ini untuk menanggulangi dampak yang lebih luas dari narkoba.
Ketua Pansus Narkotika DPRD Batam Sukaryo mengatakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diterima wajib mengikuti serangkaian tes urine. Ketentuan itu, jelasnya, juga berlaku pada pegawai yang telah berstatus PNS. "Kewajiban mengikuti tes urine itu setelah mereka diterima sebagai CPNS. Tidak di saat seleksi penerimaan," kata Sukaryo, di DPRD Batam, Kamis (1/7)
Baca Juga:
Tidak saja CPNS dan PNS, Sukaryo juga mengatakan anggota DPRD yang telah diterima juga wajib mengikuti tes urine ini. "Pada mereka, pemeriksaan atau tes urine ini wajib dilakukan secara berkala. Bisa tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali," sebut Sukaryo.
Selain CPNS, PNS dan anggota DPRD, sebut Sukaryo, tes urine juga diwajibkan pada pekerja yang masuk melalui penerimaan Disnaker, seperti pada bursa tenaga kerja yang dilaksanakan Pemko atau pada penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker.
BATAM CENTRE- Peredaran narkoba di batam sudah sangat memprihatinkan. Untuk mengantipasi terjadi pada para abdi negara, Pemerintah dan DPRD Batam
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Sambut Imlek dan Cap Go Meh, Santo Yosep Singkawang Group Bikin Replika 9 Naga
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Jumlah Formasi Guru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan
- Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, 318 Pelamar Lulus, Masih Ada Sisa Formasi