Antisipasi Pasal Karet RUU Antiterorisme
Jumat, 25 Mei 2018 – 06:02 WIB
Sebab, ujar Enny, dalam waktu bersamaan pemerintah dan DPR juga tengah menyusun rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Enny, hal ini agar ketika dua-dua aturan diterbitkan, tidak terjadi ketidaksinkronan.
"Jadi kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di sini dengan unsur pidana yang ada di KUHP," kata Enny, Kamis (24/5).
Menurutnya, pasal yang terkait aspek penindakan seperti penangkapan, penahanan dirapikan kembali.
Termasuk penguatan hak asasi manusia terkait penangkapan dan penahanan.
"Termasuk bagaimana perpanjangan, siapa yang diberi kewenangan untuk perpanjangan ini," ujarnya. (boy/jpnn)
Tim sinkronisasi berharap tidak ada pasal yang bertentangan dalam RUU Antiterorisme
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
- Wiranto Beber Alasan di Balik Wacana Penggunaan UU Antiterorisme untuk Pelaku Hoaks
- UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
- Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat
- Kaukus Pancasila Yakini Efektivitas UU Antiterorisme Baru
- Ustaz Jazuli PKS Pengin Banget Teroris Disikat Sampai Habis