Antisipasi Pasal Karet RUU Antiterorisme

Antisipasi Pasal Karet RUU Antiterorisme
Satuan Brimob Bulungan melaksanakan pelatihan dan simulasi khusus dalam penanganan terorisme. Foto: RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA/JPNN.com

Sebab, ujar Enny, dalam waktu bersamaan pemerintah dan DPR juga tengah menyusun rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Enny, hal ini agar ketika dua-dua aturan diterbitkan, tidak terjadi ketidaksinkronan.

"Jadi kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di sini dengan unsur pidana yang ada di KUHP," kata Enny, Kamis (24/5).

Menurutnya, pasal yang terkait aspek penindakan seperti penangkapan, penahanan dirapikan kembali.

Termasuk penguatan hak asasi manusia terkait penangkapan dan penahanan.

"Termasuk bagaimana perpanjangan, siapa yang diberi kewenangan untuk perpanjangan ini," ujarnya. (boy/jpnn)


Tim sinkronisasi berharap tidak ada pasal yang bertentangan dalam RUU Antiterorisme


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News