Antisipasi Pengalihan, Depdag Perketat Impor Barang

Antisipasi Pengalihan, Depdag Perketat Impor Barang
Antisipasi Pengalihan, Depdag Perketat Impor Barang
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) mengeluarkan kebijakan pengetatan importasi barang menyusul resesi ekonomi yang dialami Amerika Serikat (AS). Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pengalihan ekspor berbagai negara dari AS ke Indonesia.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, bahwa dengan terjadinya lonjakan impor yang mengakibatkan industri dalam negeri mengalami kerugian, perlu dilakukan upaya untuk lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy). Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang penyertaan certificate of origin atau SKA (Surat Keterangan Asal). "Diperlukan bukti kebenaran asal barang impor yang dikenakan tindakan safeguard," ujar Mari.

SKA adalah surat keterangan yang menyatakan negara asal barang, yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah negara pengekspor. Sementara safeguard adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius demi mencegah kerugian industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang. "Safeguard itu dilakukan dengan memberlakukan bea masuk tambahan terhadap impor barang," terangnya.

Importir yang mengimpor barang daari negara di luar yang dikenakan tindakan safeguard juga wajib menyertakan SKA. Jika tidak, maka importir tersebut akan dikenakan bea masuk tambahan seperti yang diberikan terhadap importasi dari negara yang terkena tindakan safeguard. Untuk menjamin keefektifannnya, Permen ini akan diberlakukan 60 hari sejak tanggal ditetapkan. "Importir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan sesuai Undang-Undang,' lanjutnya.

JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) mengeluarkan kebijakan pengetatan importasi barang menyusul resesi ekonomi yang dialami Amerika Serikat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News